KAHMI Jaya Bersyukur Polisi Gerak Cepat di Kasus Ferdinand
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh bekas politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke tingkat penyidikan dari penyelidikan pada Kamis (6/1).
Naiknya status kasus tersebut tergolong cepat. Pangkalnya, baru kemarin (Rabu, 5/1) dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Haris Pertama.
Langkah cepat itu pun diapresiasi Sekretaris Umum Majelis Wilayah (MN) KAHMI Jaya M Amin.
Dirinya juga mengimbau masyarakat tetap tenang sekaligus mempercayakan penanganan kasus oleh kepolisian.
"Kami mengapresiasi kesigapan Polri dalam merespons kegelisahan publik terkait kasus penistaan agama oleh Ferdinand. Kami harapkan langkah ini membuat masyarakat kembali tenang," ucapnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Peningkatan status kasus tersebut menjadi penyidikan dilakukan Polri setelah melakukan gelar perkara. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun telah dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa beberapa saksi. Dua di antaranya saksi umum dan lima orang lainnya saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.