KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB
Egi memaklumi bahwa MK tidak bisa bertindak lebih jauh untuk memantau eksekusi putusannya. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan MK itu diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bersangkutan untuk menjalankan putusan tersebut. "Karena itu saya mempersilakan kepada semua advokat untuk mengambil tindakan," ujarnya.
Dia melanjutkan, karena MA tidak memakai aturan hukum, maka pihaknya memerintahkan para advokat yang berada dinaungannya melawan hakim yang melarang para advokat ini berpraktek. Namun itu dalam konteks pengadilan. Bahkan MA juga berpeluang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
"Kalau dalam konteks pidana, MA bersalah karena melarang orang mencari nafkah. Advokat ini kan mencari nafkah di praktek di dalam konteks menjalankan profesinya," ujarnya.