Sementara itu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan dalam implementasi dan eksekusi lebih lanjut MK tidak bisa turut campur. Akan tetapi, semuanya diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannya. Menurutnya, putusan tersebut setingkat UU dan implementasinya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang. (kuh)
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah