Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu
“Dari kehamilan itu keluarga bersepakat melakukan pelaporan," imbuh kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan ini dilakukan pada pertengahan 2021. Kasus ini pun terungkap pada 25 Januari 2022.
“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya dan sekarang sudah ditahan,” kata kapolres.
Dari kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: