Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun di Kolong Meja
Selasa, 09 Desember 2014 – 03:31 WIB
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Slamet Ramelan membenarkan adanya laporan orangtua korban kepada polisi. Dia juga menambahkan sudah mengamankan yang bersangkutan. " Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Kalau ditahan 15 tahun penjara," ujar Slamet. Dia menambahkan, pihaknya belum memeriksa korban lebih mendalam.
Diketahui, kasus persetubuhan dan pencabulan naik dua tahun terakhir. Pada 2013, kasus persetubuhan ada pada angka 21, menjadi 29 kasus pada awal Desember 2014. Sementara pencabulan, pada 2013 ada 4 kasus, dan menjadi 6 kasus pada awal Desember 2014. (lihat grafis). (*/dra/far/k8)