Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi
“Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkara Nomor 5 gugatan Pilkada Tahun 2018 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, pada hari ini kami nyatakan selesai. Sidang ditutup,” tandas Bambang sembari mengetuk palu dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat Kepolisian.
Menyikapi putusan itu, Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaludin Simatupang mengaku akan berkordinasi dengan pasangan calon apakah melakukan kasasi atau tidak.
Menurutnya, masih ada peluang mereka dalam sengekta Pilgubsu ini sehingga dimungkinkan mengajukan kasasi. Untuk itu, dia mengaku akan mendiskusikan lagi secara matang dengan kliennya dan tim kuasa hukum lainnya.
“Kita akan berkoordinasi kembali. Putusan Hakim harus kita sikapi. Baru dibacakan, jadi kita belum memberikan komentar apapun terhadap putusan hakim ini. Tim bersama paslon akan diskusi lagi. Tapi kita masih punya hak untuk mengajukan kasasi,” tegasnya.
Sementara bakal calon Wakil Gubernur Sumut Ance Selian yang hadir dalam sidang itu, mengaku menghargai putusan majelis hakim. Disebutnya, mereka datang ke PTTUN Medan, menuntut keadilan.
Karenanya, sepanjang masih ada ruang-ruang untuk mengejar keadilan, mereka akan terus mengejar keadilan itu sampai batas hukum yang ditentukan.
Kuasa Hukum KPU Sumut Hadiningtiyas mengatakan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian ditolak PTTUN Medan karena dinilai masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu.
“Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu.