Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi

Rabu, 28 Maret 2018 – 14:52 WIB
Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi - JPNN.COM
Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Ance Selian berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (27/3). Foto: pojoksatu

“Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkara Nomor 5 gugatan Pilkada Tahun 2018 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, pada hari ini kami nyatakan selesai. Sidang ditutup,” tandas Bambang sembari mengetuk palu dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat Kepolisian.

Menyikapi putusan itu, Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaludin Simatupang mengaku akan berkordinasi dengan pasangan calon apakah melakukan kasasi atau tidak.

Menurutnya, masih ada peluang mereka dalam sengekta Pilgubsu ini sehingga dimungkinkan mengajukan kasasi. Untuk itu, dia mengaku akan mendiskusikan lagi secara matang dengan kliennya dan tim kuasa hukum lainnya.

“Kita akan berkoordinasi kembali. Putusan Hakim harus kita sikapi. Baru dibacakan, jadi kita belum memberikan komentar apapun terhadap putusan hakim ini. Tim bersama paslon akan diskusi lagi. Tapi kita masih punya hak untuk mengajukan kasasi,” tegasnya.

Sementara bakal calon Wakil Gubernur Sumut Ance Selian yang hadir dalam sidang itu, mengaku menghargai putusan majelis hakim. Disebutnya, mereka datang ke PTTUN Medan, menuntut keadilan.

Karenanya, sepanjang masih ada ruang-ruang untuk mengejar keadilan, mereka akan terus mengejar keadilan itu sampai batas hukum yang ditentukan.

Kuasa Hukum KPU Sumut Hadiningtiyas mengatakan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian ditolak PTTUN Medan karena dinilai masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu.

“Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu.

Pasangan JR Saragih-Ance Selian memberikan sinyal mengajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka ditolak PTTUN Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News