Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB
Dia juga belum berani menyampaikan idealnya Kaltim dapat berapa dari dana bagi hasil Migas tersebut. Karena itu, Luther menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menghitungnya. “Kami hanya mengawal untuk memperjuangkan ini. Karena tidak mungkin gubernur atau bupati/walikota ada di depan,” terangnya.
Luther menambahkan, pada sidang pertama di MK, majelis hakim juga menyarankan kepada pemohon gugatan UU 33/2004 harus jelas berapa yang diinginkan Kaltim. “Jadi yang kita harapkan sekarang sebetulnya adalah dukungan dari semua pihak di Kaltim. Jangan sampai ada yang lain lagi pemikirannya. Karena ini betul-betul untuk kepentingan Kaltim,” harap Luther Kombong.(ris/ngh)