Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat

Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB
Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat - JPNN.COM
Upaya konstitusional kedua adalah melalui menggugat UU Perimbangan Keuanga Pusat dan Daerah ke MK.

“Lebih pendek (prosesnya) dan masuk akal. Ini yang kita lakukan sekarang dengan harapan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan itu dan mengabulkan permohonan Kaltim. Karena kita tahu ketua MK (Mahfud MD) objektif orangnya dan berani,” kata Luther Kombong.

Pria yang pernah menjadi calon wakil gubernur Kaltim tersebut mengakui, upaya judicial review UU 33/2004 juga bukan hal yang mudah. Karena kepentingan-kepentingan asing maupun pusat sangat besar. Oleh karena itu untuk menghadapi yang namanya judicial review, kita harus siapkan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Ada ahli lingkungan, ada ahli ekonomi, keuangan, keuangan makro, keuangan mikro untuk memberikan argumentasi di depan MK agar itu bisa diterima oleh MK,” terangnya.

MK juga kata Luther, akan mendengarkan argumentasi dari ahli-ahli yang dikirim oleh pemerintah. Dia sendiri meyakini, syarat pengajuan judicial review UU 33/2004 sudah terpenuhi. Demikian juga persiapan menghadapi proses sidang di MK. Luther juga yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka.

Lalu jika gugatan UU 33/2004 tersebut dikabulkan, apa dampak positif yang diperoleh Kaltim" Luther meyakini, Kaltim akan memperoleh porsi dana bagi hasil Migas yang lebih besar. Menurutnya, jika dari Rp 271 triliun yang disumbangkan Kaltim ke pusat dari hasil Migas, Kaltim memperoleh Rp 50 triliun saja, dampaknya sudah sangat luar biasa untuk  membangun daerah tersebut. Tidak seperti yang terjadi saat ini, Kaltim hanya kebagian Rp 15 triliun.

JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close