Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB
Pria yang pernah menjadi calon wakil gubernur Kaltim tersebut mengakui, upaya judicial review UU 33/2004 juga bukan hal yang mudah. Karena kepentingan-kepentingan asing maupun pusat sangat besar. Oleh karena itu untuk menghadapi yang namanya judicial review, kita harus siapkan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Ada ahli lingkungan, ada ahli ekonomi, keuangan, keuangan makro, keuangan mikro untuk memberikan argumentasi di depan MK agar itu bisa diterima oleh MK,” terangnya.
MK juga kata Luther, akan mendengarkan argumentasi dari ahli-ahli yang dikirim oleh pemerintah. Dia sendiri meyakini, syarat pengajuan judicial review UU 33/2004 sudah terpenuhi. Demikian juga persiapan menghadapi proses sidang di MK. Luther juga yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka.
Lalu jika gugatan UU 33/2004 tersebut dikabulkan, apa dampak positif yang diperoleh Kaltim" Luther meyakini, Kaltim akan memperoleh porsi dana bagi hasil Migas yang lebih besar. Menurutnya, jika dari Rp 271 triliun yang disumbangkan Kaltim ke pusat dari hasil Migas, Kaltim memperoleh Rp 50 triliun saja, dampaknya sudah sangat luar biasa untuk membangun daerah tersebut. Tidak seperti yang terjadi saat ini, Kaltim hanya kebagian Rp 15 triliun.