Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar
Jumat, 19 Agustus 2022 – 12:00 WIB
"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman sepuluh tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya.
Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Kamarudin mengatakan bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
"Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945,” ujar dia. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: