Kampus Merdeka, Pembukaan Prodi Baru Lebih Simpel
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ridwan mengatakan, perguruan tinggi Indonesia dituntut untuk peka dan cepat tanggap terhadap perkembangan ilmu serta teknologi, mampu memberikan terobosan dan inovasi.
Juga mampu menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang andal dan siap untuk bersaing dalam dunia kerja baik secara global maupun nasional.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tentunya pembukaan dan pengembangan program studi pada perguruan tinggi Indonesia harus sesuai dengan kebutuhan tersebut," ujar Ridwan,, Selasa (19/5).
Ridwan menjelaskan, untuk memperlancar pembukaan program studi, telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam Permendikbud tersebut, diatur pula ketentuan terkait pembukaan program studi oleh perguruan tinggi Indonesia.
Secara umum, pembukaan program studi akademik dapat dikategorikan dalam lima bentuk usul pembukaan program studi, yaitu:
a. Pembukaan program studi akademik bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi
b. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada perguruan tinggi yang telah berdiri