Kampus Merdeka, Pembukaan Prodi Baru Lebih Simpel
c. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan program studi akademik bersamaan dengan penambahan nama (nomenklatur) program studi akademik
d. Pembukaan program studi akademik bersamaan dengan proses perubahan perguruan tinggi swasta yang berupa penggabungan, penyatuan, dan perubahan bentuk
e. Pembukaan Program Studi akademik (selain program studi bidang kesehatan dan kependidikan) oleh perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Baik Sekali, akreditasi Unggul, akreditasi B, dan akreditasi A melalui kerja sama.
"Untuk bentuk usul pembukaan program studi seperti tersebut pada huruf a sampai dengan huruf d, merupakan bentuk usul yang selama ini diajukan oleh perguruan tinggi. Sedangkan bentuk usul pembukaan program studi yang tersebut pada huruf e merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka program Kampus Merdeka," jelas Ridwan.
Ridwan menekankan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentunya akan terus berupaya mendorong pengelolaan perguruan tinggi yang semakin baik, efektif, dan efisien.
“Dalam mendorong usul perubahan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam bentuk penyatuan dan penggabungan, pengusul dapat mengajukan usul untuk pembukaan program studi baik di bidang STEM maupun di bidang non-STEM sebagai penambahan program studi yang sudah ada,” jelas Ridwan.
Merujuk pada Permendikbud nomor 7 tahun 2020, pembukaan program studi baru yang telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi akan mendapatkan akreditasi dengan peringkat “Baik” pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah penerbitan Surat Keputusan Menteri tentang izin penyelenggaraan tersebut, BAN-PT atau LAM berwenang melakukan monitoring dan evaluasi atas peringkat akreditasi program studi yang telah diberikan.