Kang TB Nilai Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
Dia mengatakan partai parlemen di tingkat provinsi harus punya 20 persen kursi di DPRD atau memiliki 25 persen akumulasi perolehan suara, agar bisa mengusung cagub-cawagub.
Kang TB mengatakan aturan partai bisa mengusung cagub-cawagub asalkan memperoleh sepuluh persen suara pada pemilu 2024, hanya diterapkan bagi parpol nonparlemen seperti tertuang dalam revisi UU Pilkada.
Dia mengatakan mahkamah dalam putusan justru menyebut partai parlemen atau nonparlemen bisa mengusung kandidat, asalkan punya sepuluh persen suara pada pemilu 2024 di provinsi dengan pemilih dua juta jiwa.
"Ini bertentangan dengan keputusan MK, nah, kalau keputusan MK itu, ya, untuk semua, kan, ya, di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi, begitu, lah," lanjut eks Sesmilpres itu.
Kang TB menyatakan fraksi PDI Perjuangan akan tetap bekerja demi mewujudkan demokrasi sesuai dengan keputusan MK.
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kami mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah disepakati. Kami akan taat asas kepada keputusan MK," ungkapnya. (ast/jpnn)