Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Sabtu, 05 Januari 2013 – 11:24 WIB
Sementara itu terkait dengan penanganan pungli oleh penghulu di KUA, hingga sekarang belum ada keputusan jelas. Itjen Kemenag masih mengusulkan delapan opsi perbaikan kepada menteri. Dari delapan usulan tersebut, Jasin mengatakan yang paling mustahil dilakukan adalah usulan ke tujuh dan delapan.
"Usulan pertama adalah mewajibkan setiap pencatatan nikah harus dilakukan di KUA dan pada hari kerja," tandas Jasin. Namun dia mengatakan usulan ini sangat sulit dilakukan. Pertimbangannya adalah, rata-rata masyarakat memilih hari libur dan tempat khusus untuk melakukan pencatatan nikah.
Sedangkan usulan ketujuh adalah, tidak perlu menghapus biaya nikah sebesar Rp 30 ribu setiap kali pencatatan. Biaya itu tetap masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.