Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Sabtu, 05 Januari 2013 – 11:24 WIB
Untuk usulan opsi ke delapan adalah, membebaskan masyarakat dari biaya nikah yang sebesar Rp 30 ribu itu. Dengan cara ini, menunjukkan jika pemerintah berpihak terhadap hajat masyarakat dalam bentuk pernikahan.
Selanjutnya besaran tunjangan transportasi lokal pencatatan nikah di pulau Jawa tetap Rp 110 ribu. Sedangkan di luar pulau Jawa diberikan tunjangan transportasi real cost. "Misalnya yang haru menembus gunung atau melintasi pulau-pulau itu kan tunjangan transportasinya harus beda," kata Jasin.