Kantor Gubernur Riau Dibanjiri Ratusan Buruh, Pak Presiden Tolong!
Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:25 WIB
“Menolak pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Badan kerja sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau karena melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata dan berakibat buruk bagi hak-hak normatif pekerja atau buruh, pada sektor perkebunan industri kelapa sawit di Provinsi Riau,” tegasnya.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Riau, kemudian perwakilan Pemprov Riau datang menemui massa aksi, dan meminta agar beberapa perwakilan buruh masuk untuk melakukan audiensi. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: