Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
Kesadaran hukum menciptakan kepercayaan dalam masyarakat, sebab jika masyarakat merasa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten sehingga memotivasi mereka menghindari perilaku yang melanggar hukum.
Kristomo mengatakan, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dimulai dari desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum). Desa/kelurahan tersebut selanjutnya mendapatkan pembinaan secara berlanjut dan dinilai berdasarkan empat dimensi utama yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi.
"Untuk proses penilaiannya akan dilakukan secara periodik ditingkat daerah dan pusat, untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas penetapan desa/kelurahan itu," katanya. (antara/jpnn)