Kapal Ikan Ilegal Malaysia Ditangkap, tak ada yang Mengaku Nakhoda
jpnn.com, JAKARTA - Kementerikan Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP Orca 02 baru saja menangkap satu kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia pada Jumat (21/6) di wilayah perairan Selat Malaka.
Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Dalam proses penangkapan tersebut, KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
BACA JUGA: Audy Bangga Iko Uwais Kenalkan Silat di Kancah Internasional
“Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia," tambah Agus.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.