Kapan PPPK Guru Tahap 1 Digaji? Begini Jawaban Deputi BKN, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Usai pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN, calon PPPK guru tahap 1 bertanya-tanya kapan mereka digaji.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, gaji PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan menerima SK dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Penghitungannya dimulai sejak TMT (terhitung mulai tanggal) ditetapkan. Contohnya TMT PPPK guru A 1-2-2022. Itu artinya, mulai 1 Februari gajinya sudah dihitung.
"TMT dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (13/1).
Dia melanjutkan SPMT ini sama seperti CPNS. Apabila pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah menggunakan sistem IT, tentu bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu," terangnya.
Dia juga mengingatkan para PPK soal batas waktu usulan penetapan NIP PPPK ke BKN maksimal 31 Januari. Cepat lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 tergantung dari keseriusan calon PPPK dan PPK.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat kenapa harus dibuat lama," terang Deputi Suharmen.
Sementara di kalangan guru honorer sendiri terus memburu Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka ingin memastikan agar usulan penetapan NIP PPPK ke BKN tidak molor.