Kapolres Aceh Barat: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
jpnn.com, ACEH BARAT - Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menyebut setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun.
Dia menyebut ancaman hukuman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata dua dikutip dari Antara, Senin (7/8).
Hal ini disampaikan terkait pelaksanaan sosialisasi larangan membakar lahan gambut berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kasi Humas Polres Aceh Barat AKP Mawardi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Sebab dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.