Kapolres Lombok Tengah Punya Balai Rehabilitasi, GPAN Endus Hal Mencurigakan
Menurut Badri, seorang kapolres bisa saja menekan bawahannya untuk menangkap penyalahgunaan narkotika sebanyak-banyaknya untuk direhab di sana.
"Itu makanya kami menduga kalau yayasan itu hanya sebagai modus pemerasan berkedok rumah rehab," jelasnya.
Selain itu, Badri juga menyebut bahwa sejauh ini pihak kepolisian jika telah melakukan penangkapan kepada penyalahgunaan narkotika, pasti akan memasukkan korban ke yayasan tersebut.
"Padahal kalau mau merehab korban itu harus ada MoU (Memorandum of Understanding) dari pihak yayasan dan kepolisian," tegasnya.
Menurut Badri, tempat rehabilitasi itu hanya bisa dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau rumah sakit milik pemerintah.
"Jadi Kapolres itu tidak bisa membuat yayasan untuk tempat rehab," katanya.
Di sisi lain, dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah memberikan fasilitas kepada yayasan tersebut.
"Perlu juga kami tanyakan dari mana dana mereka membuat rehabilitasi ini?" tandasnya.