Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Beber Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Minggu, 28 Agustus 2022 – 18:01 WIB
Kapolri Beber Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berbicara soal alasan penolaka pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kapolri Jenderal Listyo membeber alasan Polri menolak surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close