Karyawan di 2 Perusahaan Ini Tetap Bekerja Seperti Biasa, Bupati Akan Berikan Sanksi
Selasa, 06 Juli 2021 – 20:45 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya bersama institusi terkait akan menggelar sidang tipiring terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama perusahaan yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.
"Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kami sanksi tegas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: