Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan di 2 Perusahaan Ini Tetap Bekerja Seperti Biasa, Bupati Akan Berikan Sanksi

Selasa, 06 Juli 2021 – 20:45 WIB
Karyawan di 2 Perusahaan Ini Tetap Bekerja Seperti Biasa, Bupati Akan Berikan Sanksi - JPNN.COM
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Forkopimda menggelar sidak ke sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7). ANTARA POTO/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan work from home (WFH).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic, sehingga pihak manajemen mendapat teguran keras karena melanggar aturan PPKM Darurat.

"Di PT Pou Yuen, ditemukan pelanggaran karyawan tidak menerapkan prokes karena banyak ditemukan karyawan tidak menggunakan APD dan menjaga jarak, namun untuk penerapan setengah dari jumlah total karyawan sudah berjalan," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa.

Penerapan jumlah karyawan yang masuk di dalam satu gedung di perusahaan sepatu tersebut, sudah sesuai aturan 50 persen setiap harinya, namun prokes ketat tidak berjalan.

Sedangkan temuan di PT Fasic, semua karyawan masih tetap masuk seperti biasa.

Sehingga hal tersebut dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, di mana jumlah karyawan yang masuk setiap harinya tidak lebih dari 50 persen.

Saat ditegur secara langsung, tutur Herman, pihak perusahaan berdalih mengejar target orderan.

"Kedua perusahaan kami minta untuk menjalankan aturan, kalau tidak sanksi tipiring akan dikenakan. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan warga Cianjur pada umumnya," kata Herman usai melakukan sidak bersama Fokopimda Cianjur.

Kedua perusahaan tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close