KASN: PNS Poliandri Harus Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, poliandri tidak boleh dilakukan PNS. Siapapun yang melakukan poliandri harus dikenakan sanksi sesuai PP tentang Disiplin PNS.
"Setiap perempuan apalagi berstatus ASN tidak boleh melakukan poliandri. Poliandri ini termasuk pelanggaran berat," kata Tasdik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan KASN di Jakarta, Selasa (8/9).
Karena termasuk pelanggaran berat, lanjutnya, maka sanksinya harus berat juga seperti pemecatan. Tasdik mengakui, sampai saat ini KASN belum menerima laporan kasus poliandri yang diungkap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Kami belum menerima laporan soal kasus poliandri ini tetapi akan kami cari datanya," ujar menjawab pertanyaan Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI.
Dalam sesi pendalaman, politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sempat mempertanyakan kinerja KASN yang tidak bertindak atas kasus poliandri PNS.
"Ini KASN lambat sekali kinerjanya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah bicara soal poliandri PNS, di mana KASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: