Kasus Ahok, Ombudsman: Berpotensi Memecah Belah NKRI
jpnn.com - jpnn.com - Sikap ngotot Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah berstatus terdakwa kasus penodaan agama, terus disorot publik.
Pemerintah pun diminta segera memberikan kepastian terkait alasan tidak menonaktifkan Ahok.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan, persoalan itu menjadi polemik. Bahkan, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat yang masuk ke lembaganya terkait hal itu. Mayoritas pelapor meminta pemerintah tegas mengenai alasan tidak menonaktifkan Ahok.
”Laporan masyarakat sudah masuk satu-dua laporan. Masuk sehari sebelum pilkada,” ujarnya di Jakarta, kemarin (16/2).
Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU Pemda pasal 83 ayat (1).
Selain karena didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, di regulasi tersebut juga menyebut beberapa kategori kepala daerah yang bisa diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.
Diantaranya lantaran kepala daerah terseret kasus korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
”Kalau kita mau berdebat soal (ancaman penjara) 5 tahun ya nggak selesai-selesai. Tapi kenapa (pemerintah) nggak melihat kualifikasi pidananya selain terorisme, kan ini berpotensi memecah belah NKRI,” jelasnya.