Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Air Minum SMS: Masyarakat Sumbar Diduga Telah Tertipu Selama 16 Tahun

Jumat, 08 November 2019 – 07:41 WIB
Kasus Air Minum SMS: Masyarakat Sumbar Diduga Telah Tertipu Selama 16 Tahun - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra melihat barang bukti air minum kemasan yang disegel petugas. ANTARA/istimewa

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Polda Sumatera Barat menyegel pabrik air minum SMS (Sumber Minuman Sehat) di Kabupaten Padang Pariaman dan gudangnya di kawasan Pondok, Kota Padang, Rabu (6/11) lalu.

Pihak SMS diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra mengatakan, di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang, tetapi setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang sumbernya dari Lubuk Bonta.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama satu bulan terkait persoalan ini dan penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat.

Sejumlah saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut telah dipanggil. Menurut Juda, untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, tetapi kenyataannya air PDAM dan diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” katanya.

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Di label produk air minum SMS tersebut, tertulis bahwa sumber mata air mereka dari Gunung Singgalang, ternyata...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close