Polda Sumbar Tahan Pemilik Air Minum SMS
jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik air minum SMS (Sumber Minuman Sehat) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Bayu Setianto mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar," katanya, Selasa (19/11).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. "Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin (kemarin)," katanya.
Dia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.
Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini telah terpenuhi.
Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti. "Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kami sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari pegunungan Singgalang sudah diganti tanpa label," katanya.
Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. Buktinya, karena saat proses kasus ini sudah kami tangani, (mereka) masih melakukan proses penjualan," katanya.