Kasus Audrey: Utang Sudah Dibayar tapi Masih Diungkit - ungkit
"Kemudian dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," beber dia.
Anwar menyebut, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," tutur dia.
Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. "Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini (Rabu, red) oleh rumah sakit," jelasnya.
Dengan ancaman tersebut, lanjut dia, sesuai dengan sistem peradilan anak maka di bawah tujuh tahun dilakukan diversi. Pihaknya juga memastikan, dalam pemeriksaan tadi sudah dilakukan pendampingan dengan orang tua, kemudian BAPAS, dan KPPAD.
Dari Kasus ini, pihaknya menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa handpone, dan sendal yang dipakai untuk melempar. Anwar pun meyakini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. "Sepertinya tidak ada lagi," kata dia.
Ada pun motif penganiayaan, tambah dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, korban kerap menyindir soal pacar, serta korban sering mengungkit perkara piutang yang pernah dilakukan oleh ibu salah satu tersangka. “Padahal sudah dibayar kenapa masih diungkit-ungkit,” tutur dia.
Anwar juga menegaskan, informasi yang viral di medsos tidak semuanya benar. Salah satunya, informasi soal korban yang dianiaya oleh 12 orang, organ vitalnya ditusuk, dan lain sebagainya. “Yang ada tidak ada dua belas orang, yang ada hanya tiga.”
Anwar pun mengaku bahwa kasus ini telah menjadi atensi pihak Polresta Pontianak, Polda Kalbar dan Mabes Polri. (var)