Kasus Bupati Boyolali Hina Prabowo, Polisi Garap 3 Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mengusut kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, kasus penyebutan asu dari Seno terhadap Prabowo yang juga calon presiden nomor urut 02 itu dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
“Dari Polda Jateng secara administrasi sudah menerima itu. Sudah melengkapi administrasi penyidikan," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Syahar menambahkan, dari hasil gelar perkara awal, Polda Jateng sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi. Salah satu saksi adalah pelapor.
Ketika disinggung alasan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jateng, Syahar menyebut hal tersebut merupakan pertimbangan penyidik.
Sementara itu, untuk pemeriksaan Seno Samodro yang juga politikus PDI Perjuangan sebagai terlapor, Syahar belum bisa memastikan jadwalnya.
"Nanti akan kami berikan perkembangannya lagi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dianggap menghina calon Presiden Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu dituduh menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu, yang artinya anjing.