Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 – 10:40 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor: SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. SE itu diteken Menag Yaqut pada Selasa (15/6).

SE itu sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Melalui SE, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu (16/6).

Sosok yang karib disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Gus Yaqut.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menjelaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan SE sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Humaniora

    Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid

    Rabu, 13 Maret 2024 – 22:14 WIB
    Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
X Close