Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Rabu, 16 Juni 2021 – 10:40 WIB
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Gus Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.
Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya. (antara/jpnn)