Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen

Senin, 17 Januari 2022 – 08:39 WIB
Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Yogyakarta, Jumat (14/1).

Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan pernyataan Prof Al Makin.

Yandri menyatakan sejak awal sudah menyampaikan pernyataan serupa.

"Saya dari awal memang menyampaikan seperti itu, kan," kata Yandri pada Minggu (16/1).

Baca Juga: Kemenkes Minta Babeh Aldo Pelajari Penjelasan IDAI Ini soal Vaksinasi Anak

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut tidak semua permasalahan harus berujung pidana, tetapi bisa juga diselesaikan dengan pembinaan.

"Syaratnya yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan itu dijadikan pembelajaran buat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama," tutur Yandri Susanto. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat soal sesajen setelah hebob aksi Hadfana Firdaus membuang sesajen di kawasan Gunung Semeru.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close