Kasus Haris Pertama, Kombes Tubagus Tidak Peduli Sikap Azis Samual Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap peran Politikus Partai Golkar Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Azis Samual sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut seusai polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (1/3) malam.
Kombes Tubagus mengatakan Azis Samual berperan menyuruh para eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris Pertama.
"Perannya (Azis Samual, red) disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya empat orang," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Hanya saja, lanjut Tubagus, hingga saat ini Azis Samual masih berkelit menolak mengakui telah memerintahkan para tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan meski Azis Samual tak mengakui, polisi tetap menetapkan dia sebagai tersangka sebagaimana Pasal 184 KUHP.
Sebab, polisi telah memiliki sejumlah alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan para tersangka sebelumnya.