Kasus Haris Pertama, Kombes Tubagus Tidak Peduli Sikap Azis Samual Golkar
"Apa pun keterangan tersangka Azis Samual itu boleh-boleh saja, bebas, tetapi penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti," kata Kombes Tubagus.
Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.
Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.
Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.
Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)