Kasus Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Jalan di Tempat, Kompolnas Turun Tangan
Kamis, 17 November 2022 – 23:41 WIB
“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” jelas dia. (dil/jpnn)