Kasus Investasi Bodong Binomo, Brigjen Whisnu Hermawan: Hari Ini Mau Periksa
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo, Kamis (10/2).
“Hari ini baru mau periksa pelapor," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.
Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum pelapor telah melaporkan pemilik serta sejumlah afiliasi sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner.
Para terlapor kasus investasi bodong itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Finsensius, Kamis siang nanti kliennya bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Hari ini korban ke Bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik,” bebernya.