Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Janda dan Bule yang Tepergok Berbuat Terlarang Dihentikan Polisi, Begini Penjelasannya

Senin, 24 Februari 2020 – 22:36 WIB
Kasus Janda dan Bule yang Tepergok Berbuat Terlarang Dihentikan Polisi, Begini Penjelasannya - JPNN.COM
Pasangan non muhrim diduga melakukan perbuatan mesum digerebek warga Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polisi memastikan telah menghentikan kasus mesum bule asal Portugal berinisial JM, 41, dengan seorang janda YI, 37, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Kami sudah hentikan kasus tersebut, dan semuanya sudah kami serahkan kepada perangkat desa setempat," kata Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Minggu (23/2).

Dikatakan Indra, pihaknya sudah memberitahukan kepada perangkat desa bahwa petugas kepolisian baru dapat memproses secara hukum kedua pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut jika ada pihak yang melapor.

"Namun dari hasil musyawarah yang dilakukan perangkat desa setempat, menyimpulkan bahwa mereka tidak melanjutkan lagi kasus ini. Sehingga penyidik harus memulangkan kedua pasangan tersebut dan mengembalikan kasus itu ke pihak desa,"katanya.

Dikatakannya, pihak kepolisian tidak dapat memproses kedua pasangan nonmuhrim itu jika tidak adanya laporan. Dan kasus tersebut juga dapat diselesaikan secara adat desa setempat.

"Petugas sudah memulangkan janda tersebut ke keluarganya dan bule asal Portugal yang bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor juga sudah diserahkan ke atasannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Portugal berinisial JM diduga melakukan perbuatan terlarang dengan janda YI di Desa Cut Mamplam ,Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga yang curiga dengan gelagat kedua pasangan tersebut dan sebelumnya juga sempat beberapa kali diingatkan namun tidak digubris sehingga warga melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.

Polisi memastikan telah menghentikan kasus mesum bule asal Portugal berinisial JM, 41, dengan seorang janda YI, 37, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News