Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera menjalani sidang.
Dia segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Fikri menyampaikan status penahanan Adi saat ini di bawah kewenangan jaksa.
Adi bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022.
"Ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Fikri.
Tim jaksa KPK bakal menyusun dakwaan Adi selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.