Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Ulah Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.
Perbuatan Harvey Moeis dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp210 miliar.
Hal memberatkan lainnya yakni Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tambah JPU.
Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)