Kasus Penganiayan Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
jpnn.com, SURABAYA - Kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi makin menemui titik terang setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, meski statusnya sudah penyidikan, tetapi penyidik belum menyebut nama tersangkanya.
"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Baru naik sidik (belum ada tersangka, red)," kata Totok saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan pada 20 April 2021.
Penyidik menetapkan kasus itu menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsider pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis.
Menurut dia, selama ini kasus kekerasan terhadap jurnalis sering kali menerapkan Pasal-pasal KUHP.
Dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.