Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana

Jumat, 30 November 2018 – 05:44 WIB
Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana - JPNN.COM
Wartawan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, produk-produk jurnalistik yang bermasalah harus diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) Pers. Sengketa pers tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana.

''Ranahnya sengketa pers sebagaimana amanat UU Pers,” katanya kepada Jawa Pos. Pernyataan tersebut disampaikan Ade mengomentari perseteruan Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub dengan media online Tirto.

Abdul Wahid Maktub tidak terima namanya disebut dalam pemberitaan tentang dugaan jual beli ijazah. Dia melaporkan Tirto ke polisi dengan tuduhan menyebar fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ade Wahyudin menyampaikan, laporan Abdul Wahid Maktub itu keliru. Jika dia merasa keberatan dengan produk jurnalistik Tirto, kata Ade, seharusnya melayangkan hak jawab atau hak koreksi.

”Atau bisa juga mengadukan ke Dewan Pers untuk dinilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” tambahnya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyampaikan pernyataan serupa. Menurut dia, produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. ”Kalau ada sengketa pemberitaan, ada UU Pers yang mengatur soal itu,” kata dia.

Penyelesaian masalah tersebut, sambung Abdul, bisa dilakukan melalui mediasi oleh Dewan Pers. Apalagi, dia menilai berita yang dipersoalkan sudah sesuai standar baku jurnalistik. ”Ada faktanya. Ada upaya verifikasi juga, dan ada dokumen pendukung. Konfirmasi terhadap pejabat kementerian yang diduga bermain juga ada,” jelasnya.

Karena itu, Abdul menyampaikan bahwa berita tersebut sudah melalui prosedur jurnalistik dan sesuai kode etik. ”Jadi, kalau komplain terhadap berita itu, pakailah mekanisme dalam UU Pers. Bukan memakai jalur pidana,” tegasnya lagi.

Abdul Wahid Maktub melaporkan media online Tirto terkait pemberitaan dugaan jual beli ijazah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News