Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana
Jumat, 30 November 2018 – 05:44 WIB
![Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/12/14/wartawan-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
Wartawan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia menyampaikan, rencana Abdul Wahid Maktub melaporkan Tirto kepada kepolisian sekaligus menunjukkan bahwa belum semua pejabat publik paham UU Pers.
”Mungkin ada (pejabat publik) yang tidak tahu (UU Pers). Tapi, bisa juga tidak mau tahu,” imbuh Abdul. Kondisi itu, sambung dia, merupakan tantangan bagi komunitas jurnalis, media, dan Dewan Pers untuk terus menyosialisasikan UU Pers. Tujuannya agar ancaman serupa tidak berulang kepada jurnalis dan media lain. (tif/wan/bry/syn/oni)