Kebijakan Bu Susi Tenggelamkan Kapal Asing, Ekspor Tuna dan Udang Melesat
Ditambah, setidaknya hampir 10 ribu kapal asing hilir-mudik melaut di kawasan maritime Indonesia. Susi yang kesal lantas mengusulkan kepada Presiden tahun 2014 untuk memoratorium kapal ikan tangkap asing.
Alhasil, terbit Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang sektor perikanan tangkap nasional.
Perpres tersebut mengatur bahwa investasi asing hanya untuk sektor pengolahan, sementara penangkapan ikan sepenuhnya diserahkan kepada nelayan Indonesia. Menurut dia, peraturan tersebut adalah landasan hukum utama agar para nelayan lokal bisa memaksimalkan potensi sumber daya laut Indonesia.
”Akan tetapi, perhatikan juga alat penangkapannya. Kenapa cantrang dilarang? Karena jika dibiarkan populasi ikan di laut akan cepat habis. Ikan-ikan kecil belum layak panen ikut terangkat. Kalau nelayan kita disiplin, populasi akan tetap terjaga dan produktif,” urai perempuan asal Pangandaran, Jawa Barat itu.
Amerika dan Jepang merupakan negara tujuan ekspor udang Indonesia. Hampir 69,86 persen udang di Amerika merupakan produk tanah air. Begitu pula di Jepang sebanyak 20,76 persen produk udang Nusantara di sana.
BACA JUGA: Alhamdulillah, THR PNS dan TNI / Polri tak Hanya Gaji Pokok
Sedangkan untuk ikan tuna, Indonesia mengirim 39,74 persen hasil tangkapan ke Negeri Paman Sam. Sementara Jepang lebih sedikit. Hanya 19,9 persen yang dikirim ke Negeri Matahari Terbit itu. (han)