Kebut Penyidikan, Bareskrim Segera Oper Berkas Kasus Suap Djoko S Tjandra ke Kejaksaan
Rabu, 02 September 2020 – 19:39 WIB
Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Djoko S Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Polisi menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan status tersangka untuk kasus pemalsuan surat. Tersangkanya ialah Prasetijo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko S Tjandra.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?