Kecewa Jalan Rusak, Warga Boikot Bayar PBB
Selasa, 21 Februari 2012 – 06:36 WIB
Dia juga menerangkan pihaknya sudah mencoba menjelaskan kepada warga terkait status jalan tersebut. Untuk diketahui status jalan itu hingga kini tak jelas. Lantaran, jalan yang berada di perbatasan Kabupaten Tangerang-Kabupaten Bogor itu tidak diakui sebagai jalan kabupaten atau jalan provinsi. Akibatnya, tidak jelas siapa yang wajib memperbaiki jalan yang sudah rusak parah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan kalau status Jalan Suradita memang tidak jelas. Sebelum, Provinsi Banten terbentuk jalan itu menjadi tanggung jawab Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah terbentuk Provinsi Banten jalan itu tidak tercatat sebagai jalan milik provinsi tersebut.
”Kami tidak bisa melakukan perbaikan karena seharusnya status jalan itu milik Provinsi Banten. Jika kami (Pemkab Tangerang, Red) memperbaiki malah menyalahi aturan,” cetusnya sembari mengatakan segera melayangkan surat terkait kepastian status jalan itu ke Pemprov Banten.