Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Ternyata Karangan Saja, Ini Pelakunya
Kamis, 29 April 2021 – 18:26 WIB
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan," ujar Supriyadi.
Polisi pun telah menetapkan AI sebagai tersangka kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun. (cr1/jpnn)