Kejadian di Kukar, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil 6 Bulan, Ya Ampun
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru satu kali memerkosa korban," katanya.
Disinggung mengenai kehamilan korban, Polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu memastikan, bahwa korban mengandung bukan karena disetubuhi pelaku.
"Untuk jabang bayi di kandung korban, itu hasil hubungan yang pernah dijalin korban dengan kekasihnya beberapa waktu lalu," tandasnya.
Baca Juga: Sendirian di Rumah, VQ Ditarik Paksa Masuk Kamar, Pelaku Tak Disangka
Akibat perbuatannya, SC dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pemerkosaan disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)