Kejadian di Malam Tahun Baru, Pria di Bangkalan Tarik Paksa Anak Angkat ke Kamar, Lalu...
Senin, 23 Januari 2023 – 22:10 WIB
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Namun, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)