Kejagung Belum Taksir Total Kerugian akibat Kebakaran
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menerangkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami akibat terbakarnya gedung utama Kejagung, pada Sabtu (22/8) malam lalu.
Menurut Hari, jangankan untuk menghitung kerugian, masuk ke gedung utama Kejagung yang terbakar saja pihaknya masih belum bisa.
“Belum. Jangankan kerugian, masuk saja kami belum boleh. Pegawai kami belum boleh masuk,” ujar Hari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).
Hari menyebut pihaknya belfum bisa masuk karena saat ini Bareskrim masih melakukan penyelidikan guna mengetahui sumber api dan penyebab terjadinya kebakaran. “Dari kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Hari.
Hari pun mengatakan, pihaknya pernah ditegur Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena merenovasi gedung utama sebelum terbakar. Sebab, gedung utama itu masuk sebagai cagar budaya.
“Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesoris biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata DKI agar dilaporkan lalu dibuat berita acara,” sebut Hari.
Menurut dia, gedung utama yang terbakar itu sudah ada penunjukan kawasan cagar budaya atau masih dalam proses yang dinamakan kawasan pemugaran. Nah, kawasan pemugaran itu masuk di dalam gedung utama Kejagung.
Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah surat atau dokumen terkait status gedung utama Kejagung sebagai cagar budaya masih ada yang tersisa atau tidak pasca kebakaran. Sebab, area kebakaran masih ditutup.