Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB
![Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431. Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun. (fal)